1. PENERBITAN KTP BARU BAGI WNI

    • Surat pengantar dari RT dan RW
    • Mengisi form permohonan KTP
    • Melampirkan pas foto berwarna, tahun ganjil (contoh 1987) dengan latar belakang merah, (contoh 1988) untuk tahun genap dengan latar belakang biru, dan
    • Fotokopi KK terbaru
  2. PENERBITAN KTP KARENA HILANG / RUSAK

    • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    • Fotokopi KK
    • KTP yang rusak
  3. PENERBITAN KTP KARENA PINDAH DATANG

    • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)  dan
    • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
    • Fotokopi Akta Kelahiran
    • Fotokopi Surat Nikah/Cerai (yang memiliki) 
  4. PENERBITAN KTP KARENA PERPANJANGAN

    • Surat Pengantar RT/RW
    • Fotocopy KK terbaru
    • KTP lama
  5. PENERBITAN KTP KARENA PERUBAHAN DATA

    • KK Asli
    • KTP Asli
    • Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting